Keluhan itu disampaikan salah satu keluarga pasien berinisial EL yang mengaku mengalami langsung persoalan tersebut. Ia menyebut ayahnya dikenakan biaya sebesar Rp20.000 setelah kehilangan karcis parkir kendaraan.
“Bapak saya kemarin dikenakan tarif denda pembayaran Rp20 ribu. Kami juga sudah menunjukkan bukti dokumen kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, tetapi tetap dikenakan beban biaya Rp20 ribu,” ungkap EL, Selasa, 8 September 2026.
Menurut EL, dokumen kepemilikan kendaraan telah ditunjukkan sebagai bentuk validasi untuk memastikan kendaraan tersebut benar milik keluarganya. Namun, biaya tambahan tetap dibebankan setelah karcis parkir dinyatakan hilang.
Menanggapi persoalan tersebut, Hanan Wahyuda dari GSPL mengatakan, pengelolaan parkir di RSUD Tripat Gerung perlu menjadi perhatian bersama, terutama terkait dasar hukum, mekanisme penerapan tarif, serta transparansi kepada masyarakat.
“Kalau tanggapan saya secara pribadi sebagai masyarakat kecil, kami memiliki tanggung jawab moral untuk ikut andil dalam melakukan pengawasan. Ini harus menjadi atensi kita bersama, khususnya terkait pengelolaan parkir yang ada di RSUD Tripat Gerung,” ujar Hanan.
Hanan mempertanyakan dasar pengenaan biaya tambahan apabila tarif parkir normal berada di kisaran Rp2.000. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum apabila kehilangan karcis kemudian dikenakan biaya hingga Rp15.000 atau Rp20.000.
“Kalau kemudian masyarakat kehilangan karcis parkir dan dikenakan nominal Rp15 ribu atau bahkan Rp20 ribu, kami perlu tahu dasar hukumnya seperti apa dan bagaimana transparansinya. Ini bukan semata-mata persoalan nominalnya, tetapi dasar dan peruntukannya harus jelas,” tegasnya.
Ia mengaku, berdasarkan pemahamannya terhadap Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022, belum menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur kewajiban masyarakat membayar denda dengan nominal tertentu ketika kehilangan karcis parkir.
“Sejauh yang saya lihat dalam Perbup Nomor 53 Tahun 2022, tidak ada yang mengatur secara eksplisit dan jelas bahwa ketika masyarakat kehilangan karcis parkir harus membayar Rp15 ribu atau Rp20 ribu. Yang saya pahami, ketika karcis hilang, masyarakat perlu melakukan validasi dengan menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan untuk memastikan bahwa orang tersebut benar pemilik kendaraan,” katanya.
Hanan menegaskan, informasi mengenai biaya kehilangan karcis tersebut sejauh ini masih bersumber dari keluhan dan pengalaman masyarakat di lapangan. Karena itu, pihaknya menilai diperlukan penjelasan resmi dari pengelola maupun manajemen RSUD Tripat Gerung.
“Saya mendengar dari masyarakat bahwa ketika kehilangan karcis parkir akan dikenakan Rp15 ribu, bahkan ada yang sampai Rp20 ribu. Saya juga bertemu dengan salah satu keluarga pasien yang mengaku kehilangan karcis dan dikenakan biaya Rp20 ribu. Ini tentu perlu menjadi pertanyaan serius,” ungkapnya.
Menurut Hanan, apabila memang terdapat aturan baru atau perubahan ketentuan mengenai biaya kehilangan karcis, pihak pengelola parkir maupun rumah sakit diharapkan menyampaikan dan mensosialisasikannya secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang ada pembaruan aturan, ya sosialisasikan. Kami sebagai masyarakat berhak mengetahui. Jangan sampai karena tidak ada penjelasan, kemudian informasi berkembang menjadi opini yang liar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan GSPL tidak mempersoalkan nominal biaya apabila pungutan tersebut memang memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
“Kami tidak mempermasalahkan soal Rp15 ribu atau Rp20 ribunya. Yang kami persoalkan adalah dasar hukumnya. Kami ingin tahu arahnya untuk apa, peruntukannya bagaimana, dan bagaimana transparansinya. Itu saja harapan kami,” jelas Hanan.
Lebih lanjut, Hanan mengakui GSPL belum melakukan konfirmasi resmi kepada pihak RSUD Tripat Gerung terkait dasar pengenaan biaya kehilangan karcis tersebut. Karena itu, pihaknya menyatakan informasi yang disampaikan masih berupa keluhan masyarakat yang perlu diklarifikasi.
“Kami belum mengonfirmasi kepada pihak rumah sakit terkait dasar hukumnya. Kami hanya menyuarakan apa yang berkembang dan dialami masyarakat di lapangan. Kami juga memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawasi persoalan tersebut,” katanya.
GSPL berharap RSUD Tripat Gerung segera memberikan penjelasan resmi apabila memang terdapat ketentuan khusus mengenai kehilangan karcis parkir. Menurut Hanan, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan pengelola parkir.
“Harapan kami, pihak rumah sakit melakukan sosialisasi secara terbuka. Apapun bentuk regulasinya, masyarakat harus tahu. Dengan begitu tidak terjadi kesalahpahaman dan masyarakat tidak membangun opini sendiri. Karena persoalan ini cukup sensitif, transparansi menjadi hal yang penting,” pungkas Hanan.

