Penyelundupan 560 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Lembar, Lanal dan Bea Cukai Mataram Selamatkan Rp541 Juta Uang Negara - Kabar Lobar

Penyelundupan 560 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Lembar, Lanal dan Bea Cukai Mataram Selamatkan Rp541 Juta Uang Negara

Share This
Satu Portal, Beragam Kabar

Penyelundupan 560 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Lembar, Lanal dan Bea Cukai Mataram Selamatkan Rp541 Juta Uang Negara

Kabar Lobar — Lombok Barat — Tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram bersama Bea Cukai Mataram berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 560.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Pelindo Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (2/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang sopir truk berinisial H (46), warga Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah.


Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Lanal Mataram, Kota Mataram, Minggu (4/10/2026). 


Komandan Lanal Mataram, Kolonel Laut (P) Eko Darmawan, S.T., M.Si, menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Lembar menggunakan kapal KM DLN Oasis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan di Dermaga Nusantara 2, Pelabuhan Pelindo Lembar, pada 2 Oktober 2026 dini hari. 


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 35 karung rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai. Barang bukti tersebut terdiri antara lain Premium Bold, Hammer Merah, Hammer Putih, King Marmud, Pharlap, dan Marbold. Hasil penghitungan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar 560 ribu batang.


Keberhasilan penindakan ini merupakan bukti nyata sinergitas dan soliditas antara TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Mataram, dengan Bea Cukai Mataram dalam melaksanakan pengawasan dan menjaga jalur masuk wilayah laut serta mencegah berbagai bentuk kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara.


Selanjutnya, "barang bukti berupa kendaraan truk beserta rokok ilegal dan pengemudinya akan diserahterimakan kepada pihak Kantor Bea Cukai Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku", jelas Eko


Sementara itu, Kepala Bea Cukai Mataram, Zaeni Rohman, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil estimasi Bea Cukai Mataram, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan tersebut sekitar Rp541 juta.


Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur laut masih berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana distribusi rokok ilegal menuju wilayah Nusa Tenggara Barat. Penggunaan truk yang diangkut menggunakan kapal dari pelabuhan di Surabaya juga menjadi indikasi perlunya pengawasan terpadu terhadap arus barang dan kendaraan dalam pelayaran antarpulau.


"Media dan masyarakat agar berperan aktif membantu memberikan informasi akan tindak illegal lainya. Informasi bisa disampaikan langsung kepada kami, maupun intasi lain seperti TNI-Polri maupun KSOP", tutup Zaeni.