Kabar Lobar — Mataram — Dugaan adanya pungutan dalam pengadaan seragam mencuat di SMAN 9 Mataram. Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah seorang wali murid berinisial AY mengaku diminta memenuhi kewajiban pembelian seragam dengan nilai mencapai sekitar Rp300 ribu lebih.
AY menyebut nominal pembelian seragam tersebut tidak seragam dan dapat berbeda antara satu siswa dengan siswa lainnya. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa pembelian seragam menjadi kewajiban bagi siswa.
Persoalan itu juga dikaitkan dengan adiknya, Baiq Para Zahrani, yang disebut mengalami kendala dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 9 Mataram. AY mengatakan, adiknya telah terdaftar dalam sistem pendidikan sekolah, namun kemudian muncul persoalan terkait seragam dan proses administrasi.
“Padahal Pak Ardi bilang nama adik saya sudah ada di Dapodik. Jika di SMAN 9 tetap tidak diberikan akses pendidikan yang layak, kami mohon dibantu pindah ke SMAN 8 Mataram,” ujar AY, kepada kabarlobar.com,, Rabu, 23 September 2026.
AY juga mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai pembelian seragam dengan nilai sekitar Rp300 ribu. Ia menilai nominal tersebut perlu mendapat kejelasan, terutama apabila pembelian seragam tersebut pada praktiknya bersifat wajib bagi siswa.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala SMAN 9 Mataram, Nengah Istiqomah, M.Pd., membantah bahwa pembelian seragam menjadi persyaratan bagi siswa untuk mengikuti pendidikan di sekolah.
Menurut Nengah, keberadaan seragam di lingkungan sekolah bukan merupakan praktik baru dan telah berlangsung sejak lama. Namun, ia menegaskan bahwa siswa tetap dapat mendaftar dan bersekolah tanpa harus membeli seragam terlebih dahulu.
“Sudah menjadi kebiasaan sekolah. Ya seragam, kan begitu. Tetapi tetap, orang daftar ya tetap mendaftar. Tidak ada syaratnya itu harus beli baju dulu baru dia masuk,” ujar Nengah Istiqomah.
Ia menjelaskan, seragam yang tersedia bukan merupakan barang milik sekolah. Menurutnya, barang tersebut dititipkan oleh pihak lain, sementara sekolah hanya memfasilitasi keberadaannya.
“Orangnya datang ke sini, ya bukan hak milik kami. Jadi kalau barang itu laku diambil, kalau enggak ya sudah diambil lagi. Tidak menjadi uang sekolah,” jelasnya.
Nengah juga membantah adanya praktik jual beli seragam secara langsung oleh pihak sekolah. Ia mengatakan, pengurusan pembelian dilakukan oleh pihak yang menyediakan seragam dan siswa maupun orang tua diberikan pilihan untuk membeli atau tidak.
“Tidak ada jual beli, Pak, di sini. Mereka yang mengurus sendiri. Kalau dia mau ya silakan, kalau enggak ya enggak apa-apa,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa kepemilikan seragam bukan menjadi syarat bagi siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan di SMAN 9 Mataram.
“Intinya bahkan mereka tidak beli juga enggak ada masalah. Saya enggak pernah nanya juga dia beli, dia apa, yang penting dia sekolah,” tegasnya.(Hel)

