Kabar Lobar – Mataram, Dugaan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap santri kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lombok Tengah. Kasus yang dikaitkan dengan salah satu pondok pesantren di Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat, tersebut kembali ramai diperbincangkan setelah sebelumnya menjadi bagian dari laporan investigasi BBC News.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, terdapat lima orang yang disebut sebagai korban dalam dugaan kasus tersebut. Para korban disebut berasal dari jenjang pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Dari lima korban tersebut, sebagian disebut berada di Indonesia dan sebagian lainnya berada di luar negeri. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses pendalaman keterangan serta pengumpulan alat bukti.
Ketua LPA NTB Joko Jumadi saat dikonfirmasi oleh kabarlobar.com, September 2026, membenarkan informasi awal mengenai jumlah korban tersebut.
“Kalau informasi awal yang bisa sampai ke mereka, korban itu totalnya ada lima orang,” ujar Joko kepada kabarlobar.com, Selasa, 22 September 2026.
Ia menjelaskan, keberadaan sejumlah korban di luar negeri membuat proses konfirmasi dan pengumpulan alat bukti membutuhkan waktu.
“Beberapa korban itu ada di luar negeri, sehingga memang saya kesulitan untuk kemudian mengonfirmasi, kemudian mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Joko kembali menjelaskan bahwa dari lima korban yang disebut dalam informasi awal tersebut, terdapat korban yang berada di Indonesia dan korban yang berada di luar negeri.
“Dari mereka itu ada di luar negeri, ada yang di Indonesia,” jelasnya.
Dalam laporan investigasi BBC News yang sebelumnya menjadi perhatian publik, sejumlah mantan santri disebut memberikan kesaksian mengenai dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut juga menyebut adanya dokumen yang memuat nama, kronologi, serta kesaksian lima santriwati yang menuduh pimpinan pesantren melakukan tindakan pelecehan seksual.
Salah satu nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Ahmad Inamuddin Sumar, yang dikenal oleh para santri dengan sapaan “Abah” dan disebut sebagai pendiri Pondok Pesantren Abul Barokat di Lombok Tengah.
Kasus tersebut mencuat setelah Moch Yusron Azzahidi memperoleh cerita dari mantan teman sekolahnya, Ziadatur Rahmah atau Zia. Dalam laporan BBC, Zia mengaku mengalami tindakan seksual yang tidak dikehendakinya ketika masih berusia 16 tahun.
Yusron kemudian disebut bersama sejumlah mantan santri mengumpulkan berbagai kesaksian. BBC menyebut mereka menyusun dokumen tujuh halaman yang memuat nama, kronologi, dan kesaksian lima santriwati.
Selain kesaksian, laporan tersebut juga menyebut adanya rekaman percakapan antara Yusron dan Ahmad Inamuddin pada 2023. Menurut laporan BBC, dalam percakapan tersebut terdapat permintaan agar dokumen kesaksian tidak disebarluaskan serta pernyataan bahwa dirinya telah bertobat.
Polemik kemudian semakin berkembang setelah beredarnya rekaman suara berdurasi sekitar 23 detik yang dikaitkan dengan seorang tokoh berinisial TGH AIS.
Dalam rekaman tersebut terdengar suara seorang pria menyampaikan permohonan dengan nada sedih dan menangis.
“Kalau sudah sampai ke media hancur sudah Abah, Nanda. Hancur lebur sudah. Hancur pondok NWDI ini Nanda. Bukan begitu caranya ke Abah, Nanda. Ya Allah, tutup aib gurumu ini Nanda. Tutup aib gurumu ini Nanda.”
Selain itu, nama TGB Muhammad Zainul Majdi turut menjadi perbincangan dalam polemik yang berkembang. Namun, keterkaitan maupun posisi TGB dalam persoalan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Joko Jumadi mengatakan, LPA NTB tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Fokus lembaganya adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan dan proses hukum dapat berjalan.
“Alat bukti yang baru kemarin sudah mulai, ya rekaman. Itu yang kemudian kita akan jadikan tambahan alat bukti untuk memperkuat kasusnya untuk proses hukum,” ujar Joko.
Menurut Joko, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan perkara tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian.
“Saya fokus untuk mendampingi korban, memastikan proses hukum di kepolisian bisa berjalan,” katanya.
Dengan demikian, berdasarkan informasi awal yang disampaikan LPA NTB, jumlah korban yang disebut mencapai lima orang, dengan latar pendidikan pada jenjang MTs dan MA. Dari jumlah tersebut, sebagian disebut berada di Indonesia dan sebagian lainnya berada di luar negeri.
Proses pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut masih diperlukan, termasuk verifikasi keterangan, pengumpulan alat bukti, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Identitas korban juga perlu tetap dilindungi, terlebih apabila terdapat korban yang masih berusia anak.
Pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun rekaman tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Status hukum atas dugaan perkara tersebut juga harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
fokus untuk mendampingi korban, memastikan proses hukum di kepolisian bisa berjalan,” katanya.
Dengan demikian, jumlah korban yang disebut dalam informasi awal LPA NTB adalah lima orang, dengan latar pendidikan pada jenjang MTs dan MA, serta sebagian di antaranya berada di luar negeri.(Hel)

