Kabar Lobar — Mataram, Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 247/Pdt.G/2026/PN Mtr telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang perdana perkara tersebut sebelumnya telah digelar pada Kamis (17/9/2026).
Perkara tersebut turut menjadi perhatian karena disebut memiliki keterkaitan dengan persoalan yang terjadi di Cafe Djembank, yang sebelumnya juga dikaitkan dengan dugaan pengeroyokan dan hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Polsek Sandubaya.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., sebelumnya menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Perkara itu disebut telah memasuki tahap JPU 1.
Selain penetapan tersangka tersebut, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian kejadian yang terjadi.
Namun, perkembangan perkara tersebut kini menjadi perhatian pihak korban dan sejumlah rekannya. Pasalnya, setelah sejumlah saksi diperiksa, muncul informasi bahwa perkara yang berkaitan dengan rangkaian kejadian di Cafe Djembank kini disebut berkembang menjadi tiga laporan.
Salah seorang rekan korban, Sudiarta, mengatakan pihak korban masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami juga bertanya-tanya, ada apa ini? Kok sampai sekarang belum ada kejelasan lebih lanjut. Yang kami ketahui baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sandubaya,” kata Sudiarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Sudiarta, pihak korban juga mempertanyakan perkembangan laporan yang disebut bertambah menjadi tiga laporan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kok sekarang bisa berkembang menjadi tiga laporan. Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana perkembangan masing-masing laporan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Putu, salah satu pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut, membenarkan adanya informasi mengenai tiga laporan yang berkaitan dengan rangkaian kejadian di Cafe Djembank.
Putu juga menjelaskan bahwa salah satu laporan tersebut disebut berkaitan dengan dirinya.
“Informasi yang saya terima dari penyidik saat saya dimintai keterangan, laporan yang ketiga ini melaporkan saya karena ada goresan luka, seperti lecet,” ungkap Putu.
Putu membantah memiliki niat untuk melakukan pemukulan terhadap pihak lain. Ia menyebut tindakan yang dilakukan saat kejadian merupakan respons spontan untuk membela diri.
“Saya tidak ada unsur dan niat memukul karena saat itu saya sedang membela diri sendiri. Itu juga secara spontan. Masa saya tinggal diam di saat saya dikeroyok?” tegas Putu.
Menurut Putu, dirinya berharap proses hukum dapat melihat rangkaian kejadian secara utuh, termasuk kondisi yang terjadi sebelum maupun saat insiden berlangsung.
“Saya berharap semuanya bisa dilihat secara utuh, termasuk bagaimana awal kejadian dan apa yang terjadi saat itu. Saya hanya membela diri karena merasa diserang,” katanya.
Putu menegaskan, dirinya menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang dan berharap setiap laporan dapat ditangani berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.
“Kami menyerahkan prosesnya kepada pihak yang berwenang. Yang kami harapkan adalah prosesnya berjalan secara objektif dan semua fakta dalam kejadian tersebut bisa dilihat secara utuh,” ujarnya.
Perkembangan Perkara Masih Menunggu Penjelasan Penyidik
Informasi mengenai adanya tiga laporan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari penyidik, termasuk mengenai status masing-masing laporan, pihak yang dilaporkan, serta sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan.
Pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, perkara PMH Nomor 247/Pdt.G/2026/PN Mtr telah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Kaitan antara perkara perdata tersebut dengan perkara pidana yang menyangkut Cafe Djembank tetap perlu dilihat berdasarkan materi gugatan, dokumen persidangan, serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

