Kabar Lobar-LOMBOK BARAT, Dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK NTB. Lembaga tersebut menduga terdapat kegiatan pembangunan yang tidak terlaksana alias fiktif, serta pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan.
Sorotan itu disampaikan Ketua LIDIK NTB, Sahabudin alias Citung. Ia meminta agar dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik semata, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan audit oleh instansi berwenang.
Menurut Sahabudin, pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai perencanaan berpotensi menimbulkan kerugian, terutama apabila anggaran telah dialokasikan dan dicairkan, tetapi hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami menduga ada kegiatan yang tidak sesuai perencanaan. Jika benar, ini merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujar Sahabudin alias Citung.
Ia menegaskan, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, LIDIK NTB meminta Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut LIDIK NTB, audit diperlukan untuk mencocokkan dokumen perencanaan dan anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang dipersoalkan benar-benar dilaksanakan dan apakah hasilnya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
LIDIK NTB turut mendesak Pemerintah Desa Kuripan agar bersikap terbuka dengan memberikan akses terhadap dokumen perencanaan, anggaran, serta laporan realisasi kegiatan pembangunan.
Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus memastikan bahwa program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
LIDIK NTB berharap instansi terkait segera menindaklanjuti laporan dan dugaan yang disampaikan dengan mengedepankan pemeriksaan objektif serta berdasarkan bukti.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan kegiatan pembangunan fiktif maupun pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. Belum ada hasil audit atau kesimpulan resmi yang dicantumkan dalam rilis LIDIK NTB.
Keterangan dari Pemerintah Desa Kuripan juga perlu diperoleh untuk memberikan ruang klarifikasi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Masyarakat pun diharapkan menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang agar persoalan ini dapat menjadi terang berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar dugaan.

