Sengketa Kemitraan Memanas, PT Nusafara Property dan PT BMS Bersiap Hadapi Persidangan - Kabar Lobar

Sengketa Kemitraan Memanas, PT Nusafara Property dan PT BMS Bersiap Hadapi Persidangan

Share This
Satu Portal, Beragam Kabar

Kabar Lobar — Mataram, Sengketa terkait hak kemitraan antara PT Nusafara Property dengan PT Bumi Mandalika Sejahtera (BMS) masih berlanjut setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram belum menghasilkan kesepakatan.


Mediasi tahap kedua dalam perkara tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026. Dalam proses tersebut, pihak penggugat, Bohari Rahman selaku Direktur PT Nusafara Property, menyatakan tetap melanjutkan gugatan terhadap PT BMS selaku tergugat I dan Supardi alias T. Chen selaku tergugat II.


Kuasa hukum Bohari Rahman, Lalu Erwin Juniardi, SH., mengatakan pihaknya menilai belum adanya kesepakatan membuat perkara harus dilanjutkan ke tahap persidangan.


Menurut Erwin, perkara tersebut berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara PT Nusafara Property dan PT BMS dalam bidang Marketing and Communication (Marcom) untuk pemasaran proyek perumahan di wilayah Jalan Raya Senggigi Km 1, Dusun Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.


Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Nomor 08.PKS.09.2023 yang ditandatangani kedua perusahaan pada 2023.


“Ini merupakan perjanjian Business to Business atau B2B, yakni kemitraan antarperusahaan. Bukan hubungan antara karyawan dengan perusahaan PT BMS,” kata Erwin, Sabtu, 3 Oktober 2026.


Erwin menyebut salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan hak pembayaran sebesar 30 persen dari keuntungan bersih hasil penjualan setiap unit rumah dan ruko. Selain itu, terdapat pula klaim hak insentif sebesar Rp10 juta per bulan.


Namun, pihak penggugat menyatakan hak tersebut belum diterima selama berlangsungnya kerja sama.


Pihak penggugat juga mempersoalkan mekanisme penerimaan pembayaran dari konsumen. Erwin menyebut perjanjian mengatur adanya mekanisme alur satu pintu dalam operasional penjualan, sementara pihaknya mengaku tidak memperoleh informasi mengenai jumlah keuntungan dari unit yang telah terjual.


Selain persoalan hak kemitraan, penggunaan brand Lagoonbay juga menjadi bagian dari perkara yang diajukan ke pengadilan.


Menurut Erwin, brand tersebut tercatat atas nama PT Nusafara Property berdasarkan sertifikat hak merek dengan nomor pendaftaran IDM001284382. Pihaknya menyatakan penggunaan merek tersebut dalam pemasaran proyek belum disertai pembayaran royalti sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan.


“Bagaimanapun juga PT BMS harus menanggung kerugian atas penggunaan brand milik klien kami. Nanti kita akan berhadapan di pengadilan,” ujarnya.


Sementara itu, berbagai dalil yang disampaikan pihak penggugat masih merupakan bagian dari materi gugatan dan belum menjadi putusan pengadilan. Keterangan maupun bantahan dari pihak PT BMS dan Supardi alias T. Chen juga penting untuk dimintakan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.


Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan. Dalil mengenai dugaan wanprestasi, hak kemitraan, perhitungan keuntungan, insentif, serta penggunaan brand Lagoonbay akan diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak di persidangan.**(Red)