Keluhan itu mencuat melalui sebuah video yang diunggah akun TikTok @mas_jon2002 pada Jumat (9/10/2026).
Dalam keterangannya, pengemudi mengungkapkan bahwa dirinya harus mengeluarkan biaya parkir sebesar Rp50 ribu setiap kali berada di titik parkir yang didatanginya. Namun, belum diketahui secara pasti berapa kali pembayaran dilakukan, di mana saja lokasi parkir tersebut, serta apakah tarif yang dibayarkan merupakan tarif resmi yang ditetapkan pengelola.
Keluhan tersebut menjadi perhatian di tengah penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026 yang mendatangkan penonton dan wisatawan dari berbagai daerah. Pengelolaan parkir menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kenyamanan pengunjung selama berlangsungnya ajang balap internasional tersebut.
Kepastian mengenai tarif parkir, mekanisme pemungutan, serta ketentuan pembayaran di sejumlah titik perlu diperjelas oleh pihak terkait. Hal ini penting agar pengunjung memperoleh informasi yang transparan mengenai biaya parkir dan dapat membedakan antara tarif resmi dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Meski demikian, informasi yang beredar dalam video tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pengelola parkir, pemerintah daerah, maupun pihak penyelenggara MotoGP Mandalika diperlukan untuk memastikan duduk persoalan serta menjelaskan ketentuan tarif parkir yang berlaku selama kegiatan berlangsung.
Transparansi pengelolaan parkir diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026 sekaligus menjaga kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Lombok.
Sumber informasi: Video TikTok akun @mas_jon2002

