KABAR LOBAR — Lombok Barat, Penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya berakhir sementara setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar mediasi bersama Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa Kebon Ayu dan pihak penyegel, Sai’in.
Mediasi tersebut menjadi langkah awal untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang menyebabkan aktivitas pelayanan pemerintahan desa sempat terganggu. Namun, penyelesaian yang berlangsung saat ini masih bersifat sementara dan membutuhkan langkah lanjutan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara permanen.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Ahyar Rosidi, S.Sos.I., dari Fraksi PKS, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini sudah dilaksanakan mediasi. Kami dari DPRD mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di masyarakat,” kata Ahyar, Kamis, 10 September 2026.
Menurutnya, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami berharap penyegelan segera dibuka karena jangan sampai persoalan ini mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat Kebon Ayu,” tegasnya.
Dalam mediasi tersebut, pemerintah daerah menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni melalui musyawarah antara para pihak atau menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
Ahyar mengatakan, penyelesaian melalui musyawarah tetap menjadi pilihan yang lebih diharapkan selama masih memungkinkan untuk ditempuh oleh kedua belah pihak.
“Pendekatan pertama lebih kita harapkan supaya tidak harus sampai ke pengadilan. Kalau memang harus, ya kita selesaikan melalui pengadilan supaya selesai dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Selain persoalan penyegelan, mediasi juga membahas laporan yang sebelumnya dibuat Pemerintah Desa Kebon Ayu terhadap pihak penyegel. Ahyar menyebut terdapat kesepakatan bahwa laporan tersebut akan diarahkan untuk dicabut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Alhamdulillah, ada kesepakatan bahwa pemerintah desa akan segera mencabut laporan itu melalui prosedur yang ada di Polsek Gerung dan insyaallah diselesaikan dengan cara musyawarah,” jelasnya.
Ahyar menilai, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan membuka kembali kantor desa. Pemerintah daerah juga perlu memastikan adanya kepastian penyelesaian agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Pertemuan hari ini memang masih bersifat sementara. Kami berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini secara permanen dan DPRD akan terus mengawal sampai ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus dapat menjadi bagian dari upaya penataan dan penyelesaian persoalan aset kantor desa lainnya di Kabupaten Lombok Barat.
Dengan dibukanya kembali akses Kantor Desa Kebon Ayu, pelayanan pemerintahan diharapkan dapat berjalan normal sembari proses penyelesaian persoalan antara para pihak terus dilakukan melalui mekanisme yang disepakati.