Kabar Lobar – Mataram, Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan Pemerintah Kota Mataram dan empat tempat hiburan malam memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2026/PN Mtr.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga Kota Mataram melalui tim advokat dari Seniman Hukum Law Firm, yakni Muhamad Haerudin MS, S.H., Satria Zulfikar Rasyid, S.H., dan Imam Alfurqan, S.H., M.H.
Adapun pihak yang menjadi tergugat yakni Pemerintah Kota Mataram (Wali Kota Mataram) sebagai tergugat pertama, Sinta Novita Rusady (FD Entertainment) sebagai tergugat kedua, The Kingsman Resto & Lounge (CV Brilliant Multi Usaha) sebagai tergugat ketiga, The Plaza Karaoke & Lounge Lombok (PT Pejanggik Cakra Buana) sebagai tergugat keempat, serta Djembank Hotel & Restaurant (PT Djembank Jaya Abadi) sebagai tergugat kelima.
Kuasa hukum penggugat, Muhamad Haerudin MS, yang akrab disapa Bung Heru, menyayangkan ketidakhadiran Pemerintah Kota Mataram dalam sidang perdana tersebut.
“Ini sebenarnya sangat kita sayangkan. Dari pihak tergugat satu yang seharusnya hadir di sini, Pemerintah Kota Mataram tidak hadir. Itu sangat disayangkan sekali,” ujar Haerudin, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Haerudin, gugatan tersebut tidak semata-mata diajukan untuk kepentingan pribadi penggugat, tetapi juga sebagai upaya mendorong pengawasan terhadap kegiatan usaha hiburan malam dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di Kota Mataram.
“Gugatan ini semata-mata kita ajukan bukan hanya untuk kebaikan penggugat sendiri, tetapi juga untuk kebaikan tergugat satu sampai dengan tergugat lima. Penggugat ini adalah warga masyarakat Kota Mataram,” katanya.
Haerudin mengatakan pihaknya menyoroti aspek perizinan dan pengawasan kegiatan usaha hiburan malam, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol atau minol.
“Kalau terkait izin dan rekomendasi terhadap kegiatan usaha lainnya, saya rasa tidak mungkin Pemerintah Kota Mataram tidak mengetahui. Se kelas Pemerintah Kota Mataram, apakah tempat hiburan malam ini memiliki izin atau tidak, pasti mengetahui karena produknya dia,” ujarnya.
Ia menyebut gugatan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan bersama tim, Haerudin menyampaikan bahwa pihaknya menemukan persoalan terkait izin minuman beralkohol pada sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi tergugat.
“Dari penelusuran kita bersama rekan-rekan tim, izin minol yang kita temukan itu tidak ada. Itu dari dinas sendiri yang menyampaikan, dan kita mendapatkan data juga dari dinas,” katanya.
Haerudin menyampaikan bahwa persoalan yang mereka soroti menurut pihaknya telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
“Pelanggaran ini bukan satu-dua hari, satu minggu, atau satu bulan. Sudah bertahun-tahun. Ini sebenarnya bukan rahasia publik,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa menurut pemahamannya terdapat mekanisme teguran dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Ketika orang menjual minuman beralkohol ini harus memiliki izin. Kalau tidak memiliki, harus ditegur secara tertulis. Teguran pertama ada jangka waktu 14 hari, teguran kedua tujuh hari, dan teguran ketiga juga ada jangka waktunya. Ketika itu tidak terpenuhi, sebenarnya bisa diambil ketegasan oleh Pemerintah Kota Mataram,” katanya.
Haerudin turut menyinggung ketentuan mengenai minuman beralkohol sebagai barang yang berada dalam pengawasan pemerintah.
“Dampak minuman beralkohol itu besar sekali. Makanya dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 disebutkan bahwa minuman beralkohol ini merupakan barang dalam pengawasan. Jadi tidak bisa sembarangan diperjualbelikan, apalagi golongan B dan C,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan perizinan yang disampaikan pihaknya dalam gugatan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
“Sepanjang penelusuran kita bersama rekan-rekan tim, izin minol yang kita temukan itu tidak ada. Itu dari dinas sendiri yang menyampaikan, dan kita mendapatkan data juga dari dinas,” katanya.
Dalam petitum gugatan, pihak penggugat juga meminta penghentian sementara kegiatan usaha para tergugat sampai persoalan perizinan diselesaikan.
“Di petitum yang kita buat, kita minta juga penutupan sementara selama proses izin terbit. Itu semata-mata penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015,” jelas Haerudin.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup usaha secara permanen.
“Kalau tidak keluar izin, seharusnya ditutup. Tetapi ketika izin diajukan, kemudian keluar izinnya, boleh saja dibuka. Karena kita tidak mau merugikan siapa pun sebenarnya di sini,” katanya.
Selain meminta penghentian sementara, penggugat juga mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing tergugat dua sampai dengan tergugat lima, yang dalam petitum disebut untuk disetorkan kepada Pemerintah Kota Mataram.
“Yang paling real yang kita ajukan di petitum, kita meminta pihak tergugat dua sampai dengan tergugat lima memberikan ganti rugi sebesar Rp1 miliar masing-masing dari tempat hiburan malam ini untuk disetorkan kepada tergugat satu atau Pemerintah Kota Mataram,” ungkapnya.
Haerudin mengatakan gugatan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.
“Jadi sebenarnya kita menggugat ini tidak merugikan siapa pun. Kontranya, kita membantu penggugat sendiri, tergugat sendiri, ataupun warga masyarakat Kota Mataram,” katanya.
Dalam sidang perdana tersebut, Haerudin menyebut hanya pihak Djembank Hotel & Restaurant yang hadir dari unsur tergugat tempat hiburan malam.
“Yang hadir dari pihak tergugat hanya Djembank. Makanya saya sayangkan sekali, terutama Pemerintah Kota Mataram yang tidak hadir untuk hari ini,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak terkait dapat hadir dalam persidangan berikutnya agar pokok perkara dapat dibahas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Harapan saya untuk Pemerintah Kota Mataram, mari nanti sidang berikutnya minta tolong hadir. Kita rembuk dan diskusikan terkait permasalahan gugatan minuman beralkohol ini,” katanya.
Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 247/Pdt.G/2026/PN Mtr akan kembali dilanjutkan pada 24 September 2026 di Pengadilan Negeri Mataram.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum menghasilkan putusan akhir. Seluruh dalil, tuntutan, serta keterangan para pihak selanjutnya akan diuji dalam tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

